S&P Law Office – Legal Brief
15/S&P-LB.15-IKN/XI/2023
10 November 2023
Pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (PP 12/2023) untuk memberikan kemudahan dan insentif kepada pelaku usaha yang beroperasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Daerah Mitra di Kalimantan, bagian dari superhub ekonomi IKN. PP 12/2023 menyediakan sejumlah fasilitas yang bertujuan untuk mendorong investasi dan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
Salah satu aspek penting dari PP 12/2023 adalah penyederhanaan proses perizinan usaha bagi pelaku usaha di IKN dan Daerah Mitra. Selain itu, peraturan ini juga menyediakan kemudahan dalam menjalankan usaha, serta berbagai fasilitas terkait penanaman modal, termasuk insentif fiskal dan nonfiskal yang berasal baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk mendorong investasi dan ekonomi di IKN dan Daerah Mitra. Beberapa insentif ini meliputi pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak khusus IKN, serta tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
Selain fasilitas pajak, PP 12/2023 juga menyediakan bantuan dalam bentuk penyediaan lahan atau lokasi untuk berusaha, fasilitas infrastruktur dan prasarana, serta jaminan kenyamanan dan keamanan bagi para investor. Terdapat juga kemudahan akses terhadap tenaga kerja yang siap pakai dan terampil, sehingga pelaku usaha dapat lebih mudah mencari dan mempekerjakan tenaga kerja sesuai kebutuhan usaha mereka. Semua ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan mendukung bagi para pelaku usaha di IKN dan Daerah Mitra.
Perizinan Berusaha untuk Pelaku Usaha yang Beroperasi di IKN dan Daerah Mitra
Para pelaku usaha yang bermaksud untuk menjalankan kegiatan usaha di IKN dan/atau Daerah Mitra terlebih dahulu wajib mendapatkan perizinan berusaha dari Otorita IKN. Untuk mengajukan permohonan perizinan berusaha, pelaku usaha wajib terlebih dahulu:
Untuk mendapatkan perizinan berusaha di IKN, pelaku usaha harus memperoleh dokumen-dokumen yang disebutkan dalam PP 12/2023 dan memohon perizinan berusaha melalui sistem OSS. Setelah itu, Otorita IKN akan memverifikasi semua permohonan dan dokumen wajib sebagai dasar penerbitan persetujuan perizinan berusaha. Pelaku usaha yang telah memperoleh perizinan berusaha IKN wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal melalui sistem OSS. PP 12/2023 memberikan kemudahan untuk proses perizinan berusaha yang dilakukan untuk pelaku usaha di IKN dan Daerah Mitra, yaitu pelaku usaha yang memulai dan melakukan kegiatan usaha di IKN dan Daerah Mitra dikecualikan dari persyaratan konfirmasi status wajib pajak dan pembatasan kepemilikan modal asing pada perusahaan yang beroperasi di sektor usaha tertentu tidak berlaku untuk perizinan berusaha di IKN. Sebagai gantinya, perusahaan diwajibkan untuk bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi.
Kemudahan Berusaha
Fasilitas yang yang diberikan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang berbisnis di IKN dan Daerah Mitra terdiri dari aspek-aspek berikut:
Catatan:
- Tanah di IKN terdiri dari barang milik negara yang dikelola oleh Otorita IKN dan aset dalam penguasaan (ADP) yang diberikan kepada Otorita IKN dengan Hak Pengelolaan (HPL).
- Otorita IKN dapat mengalokasikan tanah HPL kepada pelaku usaha untuk kemudian diberikan hak atas tanah.
- Hak atas tanah yang diberikan meliputi HGU dan HGB.
- Tanah HPL dialokasikan berdasarkan perjanjian antara pelaku usaha dan Otorita IKN.
- Pelaku usaha yang beroperasi di IKN dapat mempekerjakan TKA dan dikecualikan dari kewajiban membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.
- Pengesahan rencana penggunaan TKA untuk TKA yang dipekerjakan oleh pelaku usaha dapat diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.
- Pelaku usaha yang menjalankan usaha perumahan dan kawasan permukiman namun belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat memenuhi kewajiban tersebut di wilayah IKN. Permohonan terkait pelaksanaan kewajiban hunian berimbang tersebut di IKN disampaikan kepada Kepala Otorita IKN.
Fasilitas Penanaman Modal
Fasilitas penanaman modal di Indonesia diberikan dalam bentuk insentif fiskal dan nonfiskal. Insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah pusat berkaitan dengan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan kepabeanan. Sedangkan insentif nonfiskal yang diberikan oleh Otoritas IKN berkaitan dengan fasilitas pajak dan penerimaan khusus IKN serta fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di IKN (Fasilitasi IKN). Fasilitas penanaman modal bertujuan untuk mendorong dan memberikan rangsangan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang didorong pengembangannya. Fasilitas tersebut dapat berupa kemudahan di bidang perizinan, perpajakan, dan pungutan lainnya. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif dan disinsentif penataan ruang untuk meningkatkan efektivitas perwujudan rencana tata ruang dan meningkatkan kerjasama dan peranserta semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang.
Selain itu, fasilitas tersebut juga meliputi pengurangan PPh badan untuk wajib pajak badan dalam negeri, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan tertentu, dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Selain itu, PP 12/2023 juga memberikan kemudahan di bidang perizinan, perpajakan, dan pungutan lainnya. Fasilitas penanaman modal lainnya yang diberikan oleh pemerintah Indonesia meliputi PPN tidak dipungut, pengecualian PPnBM untuk pelepasan barang kena pajak, pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan Daerah Mitra, fasilitas pajak dan penerimaan khusus IKN, dan fasilitasi IKN. Fasilitasi IKN meliputi penyediaan lahan atau lokasi bagi pelaku usaha, penyediaan sarana dan prasarana/infrastruktur, pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi, dan kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil. ***
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
• Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@simanjuntaklaw.co.id
• Ahmad Zaim Yunus, S.H. – Associate – info.simanjuntakandpartners@gmail.com