S&P Law Office – Legal Brief
16/S&P-LB.16-Tanah/XI/202
13 November 2023
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 (Permen ATR/BPN 3/2023) telah menerbitkan peraturan baru terkait dengan pendaftaran tanah elektronik, pemeliharaan dokumen, penerbitan Sertipikat-elektronik. Peraturan ini diterbitkan dan mulai berlaku pada 20 Juni 2023 yang lalu. Peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur penggunaan dokumen elektronik dalam proses pendaftaran tanah, menggantikan Peraturan Menteri No. 1 tahun 2021 yang sebelumnya mengatur tentang Sertipikat-elektronik.
Beberapa poin penting yang diatur dalam Permen ATR/BPN 3/2023 meliputi kemampuan pendaftaran tanah menggunakan dokumen elektronik yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti keaslian, integritas, dan keamanan. Dokumen elektronik ini harus disimpan dalam sistem informasi yang terintegrasi dan terpusat, dan proses pendaftaran dengan dokumen elektronik ini dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Selain itu, dokumen elektronik yang digunakan harus dapat diakses oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan, seperti pemilik tanah, pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah, dan pihak yang terlibat dalam sengketa tanah.
Ada pun perbedaan antara Permen ATR/BPN 3/2023 dan Permen ATR/BPN 1/2021 termasuk:
1. Penerbitan Sertipikat-el lebih luas dalam cakupan, dengan Permen ATR/BPN 3/2023 mengatur tentang:
• Pendaftaran tanah untuk pertama kali.
• Pemeliharaan data pendaftaran tanah.
• Pencatatan perubahan data dan informasi.
• Alih media.
2. Permen ATR/BPN 3/2023 juga memperkenalkan poin (3) dan (4), yang tidak diatur dalam kerangka sebelumnya. Peraturan tersebut memperkenalkan poin (3) dan (4) yang tidak diatur dalam kerangka sebelumnya, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. (3) Dokumen elektronik yang digunakan harus disimpan dalam sistem informasi yang terintegrasi dan terpusat. Tujuannya adalah untuk memudahkan manajemen dokumen elektronik dan menjamin keamanan serta keaslian dokumen tersebut.
b. (4) Pendaftaran tanah dengan menggunakan dokumen elektronik harus dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pendaftaran tanah dengan dokumen elektronik berjalan secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan inklusi poin (3) dan (4) dalam Permen ATR/BPN 3/2023, diharapkan proses pendaftaran tanah menggunakan dokumen elektronik dapat dilakukan dengan lebih efisien dan terstruktur.
Mekanisme Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Berikut adalah tabel yang merangkum ketentuan-ketentuan baru yang ditetapkan dalam Permen ATR/BPN 3/2023 terkait dengan Pendaftaran Tanah Pertama Kali:
Ketentuan-ketentuan ini menggambarkan proses pendaftaran tanah pertama kali yang melibatkan penggunaan dokumen elektronik dalam berbagai aspek seperti pemrosesan, pengumpulan data fisik, penelitian data yuridis, dan pembukuan hak-hak yang terkait.
Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
Pemeliharaan data pendaftaran tanah tetap menjadi bagian penting dalam kegiatan pendaftaran tanah. Pemeliharaan data pendaftaran tanah mencakup beberapa hal. Berikut adalah tabel yang merangkum ketentuan-ketentuan baru yang ditetapkan dalam Permen ATR/BPN 3/2023 terkait dengan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, Pencatatan Perubahan Data dan Informasi, serta Dokumen Elektronik Hasil Alih Media:
Ketentuan-ketentuan ini menggambarkan proses pemeliharaan data pendaftaran tanah, pencatatan perubahan data, dan pengolahan dokumen elektronik sebagai hasil dari alih media.
Sertipikat-el
Sertipikat-el adalah sertifikat tanah yang diterbitkan dalam bentuk elektronik. Penerbitan Sertipikat-el pertama kali dilakukan dengan penomoran (mulai dari nomor satu) yang mengindikasikan bahwa edisi terkait dilakukan untuk kegiatan berikut:
1. Penegasan konversi atau pengakuan hak.
2. Pemberian hak di atas tanah negara
3. Pemberian hak di atas tanah hak.
4. Pendaftaran hak milik atas satuan rumah susun
5. Pendaftaran tanah wakaf.
6. Penggantian sertipikat menjadi Sertipikat-el.
7. Pemecahan, penggabungan, dan pemisahan tanah.
8. Penerbitan Sertipikat-el sebagai akibat dari perubahan kondisi fisik.
Dalam hal terdapat perubahan data yuridis dalam Sertipikat-el yang diterbitkan sebagaimana yang disebutkan di atas, maka edisi Sertipikat-el baru akan diterbitkan dan secara otomatis edisi pertama akan dinyatakan tidak berlaku. Edisi sebelumnya yang sudah dinyatakan tidak berlaku hanya berfungsi sebagai riwayat pendaftaran tanah. Keterangan edisi sertifikat dapat diakses melalui QR Codes yang merupakan bagian dari Sertipikat-el. Perlu dicatat bahwa pejabat berwenang wajib memperbaiki Sertipikat-el dalam hal terdapat kesalahan data yang ditemukan setelah penerbitan.
Meskipun Sertipikat-el merupakan bentuk sertifikat tanah yang baru, namun penerbitan Sertipikat-el tetap diatur oleh peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. ***
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum:
• Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
• Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@simanjuntaklaw.co.id
• Jokki Obi Mesa Situmeang, S.H., CIRP. – Senior Associate – info.simanjuntakandpartners@gmail.com