Simanjuntak & Partners

Hukum Dan Hak Asasi Manusia – Seri 1 HAK ASASI MANUSIA BAGI PEREMPUAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Legal Brief

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)
4. Perpres Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan
5. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG)
6. Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

  1. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Bahwa Pasal 32 ayat 1 PP 24/1997 berbunyi sebagai berikut :

Sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur hak-hak perempuan pascaperceraian. Pasal 41 huruf (c) UU Perkawinan mengatur hak-hak perempuan setelah terjadi perceraian. Pasal tersebut memberikan kewajiban terhadap suami di mana suami harus menjamin keperluan hidup bagi mantan istri. Selain diatur di dalam UU Perkawinan, hak-hak perempuan juga diatur didalam KHI khususnya Bab XVII.

Pasal 144 (KHI) menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi karena adanya talak dari suami atau gugatan perceraian yang dilakukan oleh isteri, perceraian tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar putusan hakim dalam sidang Pengadilan Agama. Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban kepada mantan isterinya.Kewajiban dari mantan suami yangberupa mut’ah, nafkah iddah dan nafkah untuk anak-anak.Dalam hal ini walaupun tidak adanya suatu tuntutan dari isteri majelis hakim dapat menghukum mantan suami membayar kepada mantan isteri berupa nafkah mut’ah, nafkah iddah dan nafkah anak.

KHI mengatur kewajiban bekas suami pascaperceraian yang harus ditunaikan, di mana hal tersebut merupakan hak-hak perempuan sebagai bekas istri. Beberapa hak-hak perempuan pascaperceraian diatur di dalam Pasal 149 KHI, di mana hak-hak perempuan pasca perceraian antara lain:

  1. Nafkah mut’ah yang layak, baik berupa uang atau benda, kecuali perempuan yang diceraikan tersebut qobla al-dukhul. Pasal 158 KHI mengatur lebih lanjut bahwa nafkah mut’ah diberikan selain memenuhi syarat qobla al-dukhul, nafkah mut’ah menjadi hak perempuan jika mahar bagi istri belum ditetapkan dan perceraian diajukan atas kehendak suami atau cerai talak.
  2. Nafkah iddah, maskan dan kiswah, kepada bekas isteri selama masa iddah, kecuali perempuan yang diceraikan telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. Adapun maksud daripada nusyuz adalah suatu keadaan dimana perempuan sebagai seorang istri tidak menunaikan kewajibannya terhadap suami yaitu berbakti secara lahir dan batin. Menentukan nusyuz atau tidaknya perempuan sebagai seorang istri adalah berdasarkan kepada bukti-bukti yang sah yang diajukan selama proses persidangan. Akan tetapi bekas suami wajib untuk memberikan tempat tinggal (maskan) bagi perempuan pascaperceraian selama menjalani masa iddah terlepas dari nusyuz atau tidaknya bekas istri. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 81 KHI.
  3. Nafkah hadhanah, yaitu nafkah yang diberikan kepada anak hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri. Pasal 80 Ayat 4 Huruf (c) KHI menyatakan bahwa nafkah keluarga di mana di dalamnya termasuk nafkah kehidupan serta pendidikan bagi anak ditanggung oleh ayah. Begitupula setelah terjadi perceraian, Pasal 105 KHI menyatakan bahwa biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa biaya pemeliharaan anak baik ketika sebelum perceraian maupun setelah perceraian tetap menjadi tanggungjawab seorang suami.
  4. Mahar terhutang.

Selain hal tersebut, perempuan juga memiliki hak atas harta bersama sebagaimana diatur di dalam Pasal 96 dan 97 KHI yang menyatakan bahwa apabila perempuan sebagai pasangan yang hidup lebih lama maka ia berhak atas separuh harta bersama dalam hal cerai mati serta perempuan berhak atas seperdua dari harta bersama. Berdasarkan hak-hak perempuan pascaperceraian tersebut di atas, Pengadilan memiliki wewenang untuk menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh bekas suami serta hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-rabang yang menjadi hak bersama maupun barang-barang yang menjadi hak perempuan pasca perceraian. Pengadilan melaksanakan wewenang tersebut berdasarkan permohonan yang dapat diajukan oleh pihak istri. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan (PP No. 9 Tahun 1975)

  1. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada awalnya tidaklah dianggap sebagai  pelanggaran hak asasi perempuan. Letaknya pada ranah domestik menjadikan KDRT sebagai jenis kejahatan yang sering tidak tersentuh hukum. Ketika ada pelaporan KDRT kepada pihak yang berwajib, maka biasanya cukup dijawab dengan selesaikan dengan kekeluargaan. Sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), korban tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai.

Kasus KDRT, sebelum keluarnya UU PKDRT selalu diidentikan sebagai sesuatu yang bersifat domestik, karenanya membicarakan adanya KDRT dalam sebuah keluarga  adalah  aib  bagi  keluarga  yang  bersangkutan.  Sehingga  penegakan  hukum terhadap kasus KDRT pun masih sedikit. Penegakan hukum yang minim terhadap  kasus  KDRT diakibatkan beberapa  hal, diantaranya pemahaman terhadap akar permasalahan KDRT itu sendiri baik dari  perspekti hukum, agama  maupun  budaya. Untuk itu upaya diseminasi  hak  asasi  perempuan  harus  dilakukan  secara  efektif  untuk  mengurangi  jumlah  korban  yang  jatuh  akibat  KDRT.  Potret  budaya  bangsa  Indonesia  yang  masih  patriarkhis, sangat  tidak  menguntungkan  posisi  perempuan  korban  kekerasan.  Seringkali  perempuan  korban  kekerasan  disalahkan  (atau  ikut  disalahkan) atas  kekerasan yang  dilakukan  pelaku  (laki-laki).  Misalnya,  isteri  korban  KDRT  oleh  suaminya  disalahkan  dengan  anggapan  bahwa  KDRT yang  dilakukan  suami  korban  adalah akibat perlakuannya yang salah kepada suaminya.

Stigma korban terkait perlakuan  (atau  pelayanan)  kepada suami  ini  telah  menempatkan  korban seolah seburuk  pelaku kejahatan itu sendiri. Dengan demikian dibutuhkan  perangkat hukum yang memadai untuk menghapus kekerasan dalam  rumah  tangga. Dengan ditetapkannya Undang-Undang PKDRT, permasalahan KDRT yang sebelumnya dianggap sebagai  masalah domestik  diangkat  ke  ranah  publik,  sehingga  perlindungan  hak  korban  mendapat  payung  hukum  yang  jelas. Menurut Pasal 2 Undang-Undang PKDRT, Lingkup rumah tangga dalam undang-undang ini tidak hanya meliputi suami, isteri, dan anak, melainkan  juga  orang-orang yang mempunyai  hubungan keluarga dan menetap dalam rumah tangga serta orang yang membantu rumah tangga  dan  menetap  dalam  rumah  tangga  tersebut . Asas  PKDRT sendiri  seperti  dijelaskan  dalam  Pasal  3  adalah  untuk:  (1)  penghormatan  hak asasi manusia; (2) keadilan dan kesetaraan gender; (3) nondiskriminasi; dan (4) perlindungan korban. Adapun tujuan PKDRT sebagaimana disebutkan dalam  Pasal 4 adalah  untuk: (1)  mencegah  segala  bentuk kekerasan dalam rumah tangga; (2) melindungi korban kekerasan dalam rumah  tangga;  (3)  menindak  pelaku  kekerasan dalam rumah  tangga;  (5)  memelihara  keutuhan  rumah  tangga  yang  harmonis dan sejahtera.

Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Adapun Hak-Hak Korban menurut Pasal 10 UU PKDRT, antara lain:

  1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
  2. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
  3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
  4. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Pelayanan bimbingan rohani.

Kekerasan terhadap perempuan, secara lebih spesifik sering dikategorikan sebagai  kekerasan berbasis  gender. Hal ini disebabkan kekerasan terhadap perempuan seringkali  diakibatkan  oleh  ketimpangan  gender,  yaitu  dengan  adanya relasi kekuasaan yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan. Hal ini antara lain dapat terefleksikan dari kekerasan dalam rumah tangga yang  lebih  sering  dilakukan  oleh orang  yang memiliki  kekuasaan  lebih  kepada  korban  yang  lebih  lemah.  Kekerasan  berbasis  gender  juga  terlihat  pada  kasus  perkosaan yang lebih sering  dilakukan  oleh  laki-laki  terhadap  perempuan daripada sebaliknya. Kekerasan berbasis gender ini memberikan penekanan khusus pada akar permasalahan kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan, yaitu bahwa diantara pelaku dan korbannya terdapat relasi gender dimana dalam posisi dan perannya tersebut pelaku mengendalikan dan korban adalah orang  yang  dikendalikan  melalui  tindakan  kekerasan  tersebut.  Inilah  yang  dimaksud dengan ketimpangan historis  dalam  Deklarasi  Penghapusan  Kekerasan  terhadap Perempuan 1993. Kekerasan  berbasis  gender  ini  sebenarnya  tidak  hanya  difokuskan  kepada  perempuan  sebagai  korban, namun  juga  kepada  pelayan  laki-laki,  supir  laki-laki  atau  bawahan  laki-laki  lainnya.  Karena  dasar  dari  kekerasan  berbasis gender ini adalah ketimpangan relasi kekuasaan, maka yang menjadi penekanan adalah kekerasan yang dilakukan kepada pihak yang tersubordinasi kedudukannya4. Adapun penyebab yang menjadi asumsi terjadinya kekerasan terhadap  perempuan  diantaranya:

  1. Adanya persepsi tentang sesuatu dalam benak pelaku, bahkan seringkali yang mendasari tindak kekerasan ini bukan sesuatu yang dihadapi secara nyata. Hal ini dibuktikan dengan realitas di lapangan yang menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan  tindak  kekerasan tersebut  tanpa  suatu  alasan  yang  mendasar;
  2. Hukum yang mengatur tindak kekerasan terhadap perempuan masih bias gender. Seringkali hukum tidak berpihak kepada perempuan yang menjadi korban kekerasan, ketidak-berpihakan  tersebut tidak saja berkaitan dengan substansi  hukum  yang  kurang  memperhatikan kepentingan perempuan atau si korban, bahkan justru belum adanya substansi hukum yang mengatur nasib bagi korban kekerasan, yang umumnya dialami perempuan”
  3. Ketentuan relasi gender dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa suami adalah kepala rumah tangga dan isteri adalah ibu rumah tangga (Pasal 31 ayat (3)). Pasal ini jelas menempatkan seorang suami sebagai satu-satunya kepala keluarga. Oleh karenanya dialah yang berhak mengatas namakan kepentingan anggota keluarganya dalam setiap persoalan. Pasal ini merupakan salah satu Pasal yang mengandung bias gender,  karena  menempatkan  perempuan  (isteri)  pada  posisi  yang lebih rendah, berpadu dengan  mitos  yang  melekatkan  tanggung  jawab  pengendalian  reproduksi  pada  perempuan  dengan  tugas  domestiknya,  sehingga  secara  psikologis  dan  yuridis  seorang  suami  seakan-akan  dibolehkan melakukan kekerasan kepada anggota keluarganya, terutama kepada  isteri  dan  anak-anaknya.

Kekurangan  dari  undang-undang  ini  adalah  lingkup  pengaturan  yang  dibatasi hanya dalam cakupan domestik, yaitu mereka yang memiliki hubungan kekeluargaan  atau  berada  dalam  satu  domisili  yang  sama,  sehingga  tidak  dapat  diberlakukan  kepada  korban  yang  tidak  memenuhi  kategori  lingkup  domestik  tersebut.  Karenanya  sulit  untuk  mengatakan  bahwa  secara  umum  semua bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, ekonomi maupun kekerasan  seksual  (terutama  terhadap  korban  perempuan)  sudah  mendapat  pengaturan  di  dalam  hukum  pidana  Indonesia.  Meskipun  demikian,  dalam  pandangan  yang  progresif,  hakim  dapat  mempertimbangkan  diaturnya  jenis-jenis  kekerasan  tersebut  di  dalam  UU  PKDRT dari perspektif perlindungan terhadap korban kekerasan, sebagai salah satu  acuan  dalam  memutus  suatu  perkara  kekerasan  terhadap  perempuan.

 

  1. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  (PTPPO).

Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

adapun hak-hak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (terhusus perempuan) yang diatur didalam Pasal, antara lain:

Pasal 44 (1)

Saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang berhak memperoleh kerahasiaan identitas. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga kepada keluarga saksi dan/atau korban sampai dengan derajat kedua, apabila keluarga saksi dan/atau korban mendapat ancaman baik fisik maupun psikis dari orang lain yang berkenaan dengan keterangan saksi dan/atau korban.

Pasal 45

(1)Untuk melindungi saksi dan/atau korban, di setiap provinsi dan kabupaten/kota wajib dibentuk ruang pelayanan khusus pada kantor kepolisian setempat guna melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan ruang pelayanan khusus dan tata cara pemeriksaan saksi dan/atau korban diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 46

(1) Untuk melindungi saksi dan/atau korban, pada setiap kabupaten/kota dapat dibentuk pusat pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 47

Dalam hal saksi dan/atau korban beserta keluarganya mendapatkan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memberikan perlindungan, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.

Pasal 48

(1) Setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi.

(2) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ganti kerugian atas: a. kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. penderitaan; c. biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau d. kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang.

(3) Restitusi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana perdagangan orang.

(4) Pemberian restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat pertama.

(5) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dititipkan terlebih dahulu di pengadilan tempat perkara diputus.

(6) Pemberian restitusi dilakukan dalam 14 (empat belas) hari terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(7) Dalam hal pelaku diputus bebas oleh pengadilan tingkat banding atau kasasi, maka hakim memerintahkan dalam putusannya agar uang restitusi yang dititipkan dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Pasal 49

  1. Pelaksanaan pemberian restitusi dilaporkan kepada ketua pengadilan yang memutuskan perkara, disertai dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian restitusi tersebut.
  2. Setelah ketua pengadilan menerima tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan mengumumkan pelaksanaan tersebut di papan pengumuman pengadilan yang bersangkutan.
  3. Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pengadilan kepada korban atau ahli warisnya.

Pasal 50

  1. Dalam hal pelaksanaan pemberian restitusi kepada pihak korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6), korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan.
  2. Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan surat peringatan secara tertulis kepada pemberi restitusi, untuk segera memenuhi kewajiban memberikan restitusi kepada korban atau ahli warisnya.
  3. Dalam hal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari, pengadilan memerintahkan penuntut umum untuk menyita harta kekayaan terpidana dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi.
  4. Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, maka pelaku dikenai pidana kurungan pengganti paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 51

  • Korban berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis akibat tindak pidana perdagangan orang.
  • Hak-hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pekerja sosial setelah korban melaporkan kasus yang dialaminya atau pihak lain melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada pemerintah melalui menteri atau instansi yang menangani masalah-masalah kesehatan dan sosial di daerah.

Pasal 52

  • Menteri atau instansi yang menangani rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) wajib memberikan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diajukan permohonan.
  • Untuk penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membentuk rumah perlindungan sosial atau pusat trauma.
  • Untuk penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat atau lembaga-lembaga pelayanan sosial lainnya dapat pula membentuk rumah perlindungan sosial atau pusat trauma.

Pasal 53

Dalam hal korban mengalami trauma atau penyakit yang membahayakan dirinya akibat tindak pidana perdagangan orang sehingga memerlukan pertolongan segera, maka menteri atau instansi yang menangani masalah-masalah kesehatan dan sosial di daerah wajib memberikan pertolongan pertama paling lambat 7 (tujuh) hari setelah permohonan diajukan.

Pasal 54

  • Dalam hal korban berada di luar negeri memerlukan perlindungan hukum akibat tindak pidana perdagangan orang, maka Pemerintah Republik Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri wajib melindungi pribadi dan kepentingan korban, dan mengusahakan untuk memulangkan korban ke Indonesia atas biaya negara.
  • Dalam hal korban adalah warga negara asing yang berada di Indonesia, maka Pemerintah Republik Indonesia mengupayakan perlindungan dan pemulangan ke negara asalnya melalui koordinasi dengan perwakilannya di Indonesia.
  • Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum internasional, atau kebiasaan internasional.

 

 

Pasal 55

Saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang, selain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini juga berhak mendapatkan hak dan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

4. Menurut Perpres Nomor 65 Tahun  2005 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Pembentukan Komnas Perempuan berdasarkan  Pasal  1  Perpres  Nomor 65  Tahun  2005  adalah, “Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan  terhadap perempuan serta penghapusan  segala  bentuk  tindak  kekerasan  yang  dilakukan  terhadap perempuan” Adapun tujuan dari Komnas Perempuan  sesuai Pasal 2 adalah untuk:

  1. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap  perempuan  dan  penegakan  hak-hak  asasi  manusia  perempuan  di  Indonesia;
  2. meningkatkan upaya  pencegahan  dan  penanggulangan  segala  bentuk  kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan.Komnas  Perempuan  adalah  salah  satu  lembaga  negara  yang  bersifat    Adapun  tugas  dari  Komnas  Perempuan  sesuai  Pasal  4  Perpres  Nomor  65  Tahun  2005  adalah:
  3. menyebarluaskan pemahaman atas segala  bentuk  kekerasan  terhadap  perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta  penghapusan  segala  bentuk  kekerasan  terhadap  perempuan;
  4. melaksanakan pengkajian  dan  penelitian  terhadap  berbagai  peraturan  perundang-undangan yang berlaku serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi  perlindungan hak-hak asasi manusia  perempuan;
  5. melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi manusia perempuan serta penyebarluasan hasil;
  6. pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban  dan  penanganan;
  7. memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan  penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan  Indonesia  serta  perlindungan,  penegakan,  dan  pemajuan  hak-hak  asasi  manusia  perempuan;
  8. mengembangkan kerja sama regional dan intemasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia  serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi  manusia

Mengacu pada mandat Perpres Nomor  65  Tahun 2005  maupun  Rencana  Strategis  Komnas  Perempuan 2007-2009, kelima subkomisi serta perangkat kelembagaan lainnya Kesekjenan, Dewan Kelembagaan, Gugus Kerja dan Panitia Ad Hoc) telah melaksanakan program &  kegiatan  yang  mencakup  enam (6)  area atau isu utama, yaitu: (1) Pemantauan & pelaporan HAM perempuan; (2) Penguatan penegak hukum & mekanisme  HAM  nasional; (3) Negara,  agama  dan  HAM perempuan; (4) Mekanisme HAM internasional; (5) Peningkatan  partisipasi  masyarakat; dan (6) Kelembagaan.

Berdasarkan Tugas dari Komnas HAM menurut Pasal 4 Undang-Undang ini bahwa korban (khususnya perempuan) mendapatkan hak-hak atas kekerasan yang terjadi terhadapnya, yaitu berupa upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, mendapatkan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan.

5. Menurut Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG)

Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) seluruh sendi kehidupan bernegara. Dalam konsideran Inpres ini disebutkan dua  hal,  yaitu:

  1. Bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta  upaya  mewujudkan kesetaraan dan  keadilan gender  dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender  ke  dalam  seluruh  proses  pembangunan  nasional;
  2. Bahwa pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua instansi dan lembaga  pemerintah di  tingkat  Pusat dan Daerah.

Inpres ini menjadi dasar adanya berperspektif gender bagi seluruh kebijakan dan program pembangunan nasional, tanpa kecuali. Baik kebijakan di pusat maupun di daerah haruslah berperspektif gender, apabila tidak maka kebijakan tersebut harus  diganti.

6. Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Menurut Pasal 4 Undang-Undang ini mengatakan bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

  1. pelecehan seksual nonfisik;
  2. pelecehan seksual fisik;
  3. pemaksaan kontrasepsi;
  4. pemaksaan sterilisasi;
  5. pemaksaan perkawinan;
  6. penyiksaan seksual;
  7. eksploitasi seksual;
  8. perbudakan seksual; dan
  9. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Kemudian pada Pasal 2 Undang-undang ini menyebutkan bahwa Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban, pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Didalam Undang-Undang ini terdapat hak-hak korban terhadap Kekerasan Seksual yang sebagaimana diatur didalam Pasal 66-Pasal 70 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, antara lain:

PASAL 66

  • Korban berhak atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Korban Penyandang Disabilitas berhak mendapat aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 67

  • Hak Korban meliputi:
  1. hak atas Penanganan;
  2. hak atas Pelindungan; dan
  3. hak atas Pemulihan.
  • Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.

PASAL 68

Hak Korban atas Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a meliputi:

  1. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;
  2. hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
  3. hak atas layanan hukum;
  4. hak atas penguatan psikologis;
  5. hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;
  6. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan
  7. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.

PASAL 69

Hak Korban atas Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b meliputi:

  1. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan;
  2. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Pelindungan;
  3. Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
  4. Pelindungan atas kerahasiaan identitas;
  5. Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban;
  6. Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
  7. Pelindungan Korban dan/ atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.

 

PASAL 70

  • Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c meliputi:
  • Rehabilitasi medis;
  • Rehabilitasi mental dan sosial;
  • pemberdayaan sosial;
  • Restitusi dan/ atau kompensasi; dan
  • reintegrasi sosial.

2) Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:

  1. penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;
  2. penguatan psikologis;
  3. pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;
  4. pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;
  5. pendampingan hukum;
  6. pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas;

 

VII. Disclaimer

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.

VIII. Penutup

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :

Post Tags :

#legalbrief

Leave a Comment

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post

error: Content is protected !!