Beberapa waktu lalu, kasus sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow menjadi perbincangan hangat bagi publik. Bahkan hal tersebut sampai harus diselesaikan di Pengadilan Niaga dan info terbaru mengungkapkan bahwa PS Glow memenangkan kasus ini.
Digelar di Pengadilan Niaga Surabaya, hakim dalam putusannya memerintahkan MS Glow membayar ganti rugi Rp37,9 miliar kepada penggugat, PS Glow. Selain itu, MS Glow diwajibkan mengentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk MS Glow yang telah beredar di Indonesia.
Diketahui sebelumnya bahwa kasus sengketa merek dagang ini melibatkan Shandy Purnamasari dan suaminya Gilang Widya Pramana sebagai pemilik MS Glow dengan pemilik PS Glow yaitu Putra Siregar dan sang istri Septia Siregar. Kedua belah pihak bahkan saling melapor untuk menegaskan hak atas merek dagang produk kosmetik yang dimaksud. Mengingat masing-masing pihak akrab di telinga publik, maka kasus sengketa merek ini pun menjadi ‘santapan’ media.
Kronologi Kasus Sengketa Merek Dagang antara MS Glow vs PS Glow
Dengan kasus sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow yang menjadi perhatian publik, berikut adalah kronologi lengkap yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara:
1. Gugatan di PN Medan (Maret 2022)
Kasus sengketa merek dagang ini dimulai ketika Septia Siregar ingin meluncurkan produk kecantikan miliknya yaitu PS Glow. Nama tersebut merupakan singkatan dari nama sang suami, Putra Siregar, yang dikenal memiliki usaha jual beli ponsel.
Sebelum peluncuran produk PS Glow, Septia Siregar mengaku dihubungi Shandy Purnamasari pada September 2019 melalui DM Instagram terkait kerja sama. Septia Siregar pun membagikan tangkapan layar sebagai bukti terkait ajakan kerja sama di bidang produk kecantikan. Bahkan Shandy Purnamasari tampak menawarkan langsung salah satu pabrik kosmetik yang dimilikinya.
Akan tetapi Septia Siregar justru memilih meluncurkan produk PS Glow pada Agustus 2021 tanpa kerja sama dengan Shandy Purnamasari. Dan setelahnya, Shandy Purnamasari menunjukkan rasa keberatan karena nama PS Glow dinilai mirip MS Glow.
Pada Maret 2022, Shandy Purnamasari sebagai pemilik produk MS Glow pun mengajukan gugatan ke PN Medan. Dalam putusan tanggal 13 Juni 2022, majelis hakim menyatakan MS Glow menang sehingga pendaftaran merek PStore Glow dan PStore Glow Men harus dibatalkan.
Kemudian majelis hakim menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama merek dagang “MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO” dan merek “MS GLOW FOR MEN”. Dengan demikian, Shandy Purnamasari sebagai penggugat punya hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang yang dimaksud.
Bahkan majelis hakim memutuskan bahwa ada itikad tidak baik dan tidak jujur dari pendaftaran merek “PStore Glow” dan “PStore Glow Men”. Hal itu dianggap karena ada upaya meniru alias menjiplak.
2. Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar ke Bareskrim (Maret 2022)
Setelah menang di PN Medan, Shandy Purnamasari menggugat Putra Siregar sebagai pemilik PS Glow ke Bareskirim. Nomor LP/B/484/VII//2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI merupakan laporan yang terdaftar. Pasal 100 Ayat (1) dan (2), Pasal 101 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 102 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjadi dasar bagi Shandy Purnamasari untuk melaporkan Putra Siregar. Dimana pemilik PS Glow dianggap melakukan kejahatan terkait merek.
Selain itu, Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14 UU RI Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang menjadi dasar lainnya untuk menggugat Putra Siregar. Dimana pemilik PS Glow itu dikenakan dugaan kejahatan terkait rahasia dagang.
3. Gugatan di PN Surabaya (April 2022)
Setelah adanya putusan dari PN Medan, pihak MS Glow dan PS Glow sebenarnya sudah melakukan mediasi. Akan tetapi tidak ada kesepakatan dan pihak PS Glow menggugat MS Glow untuk perkara yang sama di Pengadilan Niaga Surabaya.
Lewat kuasa hukumnya, Putra Siregar yang mengatasnamakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menggugat enam pihak terkait MS Glow. Enam pihak yang dimaksud, yaitu:PT Komestika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Pada tanggal pada 12 Juli 2022, Slamet Suripto selaku pimpinan majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia.
Pada putusannya, menyatakan bahwa PT Pstore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS Glow” dan “PStore Glow” yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Kemudian pihak MS Glow juga diwajibkan membayar ganti kerugian sebesar Rp37,9 miliar. Ditambah lagi para tergugat harus menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di Indonesia.
4. Kasasi di PN Surabaya (Juni 2022)
Setelah PN Surabaya memutuskan PS Glow memenangkan gugatan, pihak MS Glow kemudian mengajukan kasasi pada 12 Juni 2022. Pihak MS Glow mengklaim bahwa merek mereka sudah terdaftar sejak 2016 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Di sisi lain, PS Glow baru terdaftar pada 2021.
Demikianlah kronologi tentang kasus sengketa merek yang baru-baru ini viral di Indonesia antara MS Glow dan PS Glow. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut tentang dasar hukumnya atau pun masih kurang paham terkait sengketa merek, pembaca bisa klik website ini dan juga Instagram ini.