S&P Law Office – Legal Brief
18/S&P-LB.6-Royalti/XI/2023
17 November 2023
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, serta pihak yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial. PP ini mengatur tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, pusat data lagu dan/atau musik, prosedur pengelolaan royalti, serta pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengimplementasikan PP 56/2021 dengan menerbitkan Peraturan No. 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 56/2021 (Permen 20/2021). Permen 20/2021 merinci prosedur pendaftaran Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait, serta tata cara pendaftaran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Pusat Data Lagu dan/atau Musik, dan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik.
Peraturan tersebut merupakan peraturan yang mengatur secara rinci berbagai aspek pengelolaan royalti. Peraturan ini membahas fungsi dan pelaksanaan LMKN, termasuk tata cara pendaftaran dan tugas LMKN dalam mengelola royalti hak cipta lagu dan musik serta pendistribusiannya kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Selain itu, Permen 20/2021 juga mengatur prosedur pengangkatan komisioner LMKN, termasuk tanggung jawab mereka dalam mengawasi pengelolaan royalti oleh LMKN serta memberikan saran dan masukan kepada lembaga tersebut. Peraturan ini juga membahas tata cara pendaftaran dana operasional dan cadangan LMKN, serta penggunaannya untuk operasional LMKN dan pengembangan sistem informasi lagu dan musik.
Dalam pelaksanaannya, Permen 20/2021 diharapkan memberikan manfaat kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, karena proses penarikan royalti dari pengguna lagu dan musik akan dilakukan dengan cara yang profesional, akuntabel, dan transparan.
Tugas dan Penyelenggaraan LMKM
Permen 20/2021 merupakan peraturan yang mengatur secara rinci berbagai aspek pengelolaan royalti. Peraturan ini membahas fungsi dan pelaksanaan LMKN, termasuk tata cara pendaftaran dan tugas LMKN dalam mengelola royalti hak cipta lagu dan musik serta pendistribusiannya kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Selain itu, Permen 20/2021 juga mengatur prosedur pengangkatan komisioner LMKN, termasuk tanggung jawab mereka dalam mengawasi pengelolaan royalti oleh LMKN serta memberikan saran dan masukan kepada lembaga tersebut. Peraturan ini juga membahas tata cara pendaftaran dana operasional dan cadangan LMKN, serta penggunaannya untuk operasional LMKN dan pengembangan sistem informasi lagu dan musik.
Dalam pelaksanaannya, Permen 20/2021 diharapkan memberikan manfaat kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, karena proses penarikan royalti dari pengguna lagu dan musik akan dilakukan dengan cara yang profesional, akuntabel, dan transparan.
Secara sederhana LMKN berwenang untuk melaksanakan fungsi sebagai berikut:
1. Penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti di bidang lagu dan/atau musik;
2. Penyusunan kode etik Lembaga Manajemen Kolektif (“LMK”);
3. Pengawasan pengelolaan royalti lagu dan/atau musik;
4. Penyampaian rekomendasi kepada Menteri terkait penjatuhan sanksi atas pelanggaran kode etik;
5. Penetapan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran royalti oleh pengguna kepada LMK;
6. Penetapan tata cara pendistribusian royalti dan besaran royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait (Secara kolektif disebut “Pemegang Hak”);
7. Mediasi atas sengketa pendistribusian royalti yang diajukan anggota LMK kepada LMK; dan
8. Penyampaian laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri.
Dalam menjalankan operasionalnya, LMKN mengandalkan dewan komisioner yang dipilih oleh Menteri untuk masa jabatan maksimal lima tahun. Selain itu, LMKN juga memiliki staf harian yang membantu dewan komisioner dalam pengelolaan sehari-hari. Pelaksana harian tersebut dapat berupa badan hukum yang terlibat di berbagai bidang usaha. Rincian daftar bidang usaha pelaksana harian dan tugasnya terdapat pada tabel berikut:
Pengangkatan Komisioner LKMN
1. Berikut adalah prosedur pengangkatan Komisioner LMKN sesuai dengan peraturan:
2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan keanggotaan Komisioner LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait, yang terdiri dari 1 orang Ketua yang juga merangkap sebagai anggota, serta beberapa anggota.
3. Setiap individu yang menjabat sebagai Komisioner hanya boleh menetapkan posisinya pada salah satu LMKN.
4. Komisioner LMKN diangkat oleh Menteri melalui panitia seleksi yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Persyaratan untuk menjadi Komisioner LMKN meliputi:
– Warga negara Indonesia
– Usia maksimal 70 tahun pada saat mendaftar
– Tidak memiliki catatan pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih
– Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri atau anggota TNI/Polri
– Tidak pernah diberhentikan sebagai pengurus badan hukum karena melanggar perundang-undangan
– Tidak terlibat dalam perselisihan kepentingan dengan LMKN, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait
6. Masa jabatan Komisioner LMKN maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang sekali untuk 1 masa jabatan lagi.
Prosedur keseluruhan terhadap pengangkatan komisioner LMKN diilustrasikan pada bagan berikut:
Prosedur Distribusi Royalti
Dalam Permen 20/2021, dijelaskan bahwa royalti yang dikumpulkan melalui LMKN akan dialokasikan untuk tujuan tertentu, termasuk distribusi kepada anggota LMK yang merupakan Pemegang Hak. Selain itu, sebagian royalti (maksimal 20%) akan digunakan untuk dana operasional, dan sebagian lainnya (maksimal 7%) akan disisihkan sebagai dana cadangan. Dana cadangan ini berasal dari royalti terkait lagu dan musik yang tidak dicatatkan, masih dalam sengketa pemilik, atau terkait dengan Pemegang Hak yang belum terdaftar sebagai anggota LMK.
Penting dicatat bahwa royalti yang belum diketahui pemiliknya atau bukan anggota LMK akan disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama dua tahun. Dana operasional dan cadangan tersebut akan dikelola oleh LMKN untuk mendukung tugas komisioner dan staf harian LMKN. ***
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum:
– Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
• Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@simanjuntaklaw.co.id
• Ade Octobaran, S.H. – Intellectual Property Assistant – info.simanjuntakandpartners@gmail.com