S&P Law Office – Legal Brief
19/S&P-LB.19-Upah/XI/2023
20 November 2023
Pemerintah menerbitkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 5 tahun 2023 (Permen 5/2023) tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Peraturan tersebut diterbitkan untuk menjaga kelangsungan dan keberlanjutan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor (“IPKBE”) yang mengalami penurunan permintaan pasar akibat perubahan ekonomi global.
Dalam artikel ini akan mengulas Permen 5/2023 yang memang bertujuan untuk mengatur kriteria IPKBE, penyesuaian waktu kerja dan pengupahan, serta tata cara kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dalam melakukan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan.
Kriteria IPKBE
IPKBE akan diberikan kesempatan untuk menyesuaikan waktu kerja dan pengupahannya sebagai upaya untuk mencegah pemutusan hubungan kerja dengan pekerjanya. Kesempatan tersebut diberikan juga untuk melindungi hak pekerja serta menjamin keberlangsungan kegiatan berusaha. IPKBE tertentu yang terdampak perubahan ekonomi global meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.
Dalam hal ini, ada beberapa poin penting dalam penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan IPKBE tertentu yang terdampak perubahan ekonomi global adalah sebagai berikut:
Kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dalam melakukan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan dapat dilakukan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan. Kesepakatan tersebut harus dilakukan secara musyawarah dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik. Kesepakatan harus dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat penyesuaian waktu kerja, besaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan. Jangka waktu berlakunya kesepakatan tidak boleh melebihi jangka waktu penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Permen 5/2023.
Penyesuaian Waktu dan Pengupahan
IPKBE yang terkena dampak perubahan ekonomi global, dapat melakukan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan dengan mengikuti persyaratan tertentu. Penyesuaian waktu kerja bisa melibatkan pengurangan jumlah jam kerja atau perubahan pola waktu kerja, sementara penyesuaian pengupahan bisa berarti penurunan tingkat pengupahan atau penundaan kenaikan gaji.
Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh harus dicapai, biasanya melalui serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan, dengan prinsip musyawarah, kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik. Kesepakatan ini harus tertulis dan mencakup penyesuaian waktu kerja, besaran upah, serta jangka waktu berlakunya.
Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa kesepakatan tersebut proporsional dan tidak merugikan pekerja/buruh. Selain itu, fleksibilitas waktu/jam kerja juga diakui sebagai solusi yang baik untuk mencegah pengurangan karyawan akibat dampak perubahan ekonomi. Semua langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja/buruh. IPKBE dapat melakukan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan dengan mengikuti persyaratan berikut:
Penyesuaian waktu kerja dan pengupahan hanya berlaku selama enam bulan sejak Permen 5/2023 diberlakukan, dan ini harus disetujui oleh IPKBE dan pekerjanya. Selain itu, penting untuk dicatat bahwa pengurangan jam kerja dalam sistem ini tidak akan dihitung sebagai kekurangan jam kerja setelah periode enam bulan tersebut berakhir.
Tata Cara Kesepakatan
Kesepakatan mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor tertentu yang terdampak perubahan ekonomi global dapat dilakukan antara perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaannya. Kesepakatan tersebut harus dibuat secara tertulis dan memuat paling tidak aspek-aspek berikut:
Setelah dibuatnya kesepakatan, perusahaan harus menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh serta Dinas Ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota, yang kemudian ditembuskan kepada Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi dan Kementerian Ketenagakerjaan. Perlu ditekankan bahwa penyesuaian upah yang diatur dalam Permen 5/2023 tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum:
– Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
• Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@simanjuntaklaw.co.id
• Ricky Andyva Hutasoit, S.H., CMLC. – Senior Associate – info.simanjuntakandpartners@gmail.com