Simanjuntak & Partners

Legal Brief Tentang Harta Bersama dalam Perkawinan

Legal Brief

A. Isu Hukum

Dalam perkawinan ada perbedaan antara harta bersama dengan harta bawaan, namun dalam kisah di film layangan putus, diceritakan bahwa Aris berselingkuh dengan wanita bernama Lydia, dan tanpa sepengetahuan dan seizin dari Kinan yaitu istri Aris, Aris membelikan Lydia sebuah Penthouse seharga Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah), lantas bagaimana akibat hukum dari hal tersebut?

B. Sumber Hukum

Adapun yang menjadi sumber hukum dalam legal update ini adalah :

a.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
b.Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
c.Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
d.Instruksi Presiden Nomor 01 tahun 1991 tentang penyebarluasan kompilasi hukum islam

C. Ringkasan

1. Pengertian Pernikahan menurut Undang-undang perkawinan

Merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, sehingga timbul hubungan dalam perkawinan tersebut terutama harta perkawinan

2. Harta Bersama menurut KUH Perdata

“mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri, sekadar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain, persatuan itu sepanjang perkawinan tak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami dan istri”

Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan, terjadilah percampuran harta di antara suami dan istri terhitung sejak perkawinan terjadi. Akibatnya harta istri menjadi harta suami, demikian pula sebaliknya, inilah yang disebut harta bersama, jika bercerai harta tersebut harus dibagi sama rata antara suami dan istri.

3. Harta bersama menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974

Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak melakukan perjanjian pra nikah

Dengan demikian dalam Undang-undang perkawinan, semua harta suami dan istri menjadi harta bersama, sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan tentu saja berada dibawah penguasaan masing-masing.

4. Akibat hukum berkaitan dengan kasus film layangan putus diatas

Tentu saja kasus tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum, mengapa? Karena Perbuatan Aris membelikan penthouse tersebut bertindak tanpa persetujuan istrinya yaitu Kinan, karena hukum perdata menyebutkan perjanjian yang dilakukan oleh orang atau pihak yang menurut undang-undang dinyatakan tidak berwenang, berakibat batal demi hukum.

Seluruh Informasi yang ada dalam Website ini dibuat dan di edarkan hanya untuk tujuan agar warga negara indonesia paham tentang hal tersebut, jika saudara/saudari ingin mendapat nasihat hukum berkaitan dengan permasalahan Perkawinan silahkan menghubungi :

  • Timoty Ezra Simanjuntak 081290008235 simanjuntakandpartners@gmail.com
  • Pangeran Abdi Purba 081263782833 pangeran.purba@gmail.com

DISCLAIMER :

Tulisan di atas adalah merupakan artikel dan tidak dapat dianggap sebagai advis atau opini hukum dari penulis dan/atau kantor hukum S&P lawfirm

Post Tags :

Leave a Comment

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post

error: Content is protected !!