S&P Law Office – Legal Brief
07/S&P-LB.7-Kontrak/X/2023
20 Oktober 2023
Putusan pengadilan pada tahun 2018 telah mengklarifikasi bahwa perbedaan antara wanprestasi dan penipuan terletak pada identifikasi adanya iktikad buruk. Dalam konteks ini, dapat dijelaskan bahwa wanprestasi yang tidak melibatkan niat buruk tidak dianggap sebagai penipuan. Penilaian tersebut bergantung pada keberadaan iktikad baik dalam perjanjian. Penyelesaian perkara wanprestasi biasanya berada dalam lingkup perdata, kecuali terdapat indikasi iktikad buruk. Walaupun demikian, dalam praktik peradilan, kasus wanprestasi sering kali dihubungkan dengan penipuan. Oleh karena itu, memahami perbedaan mendasar antara keduanya sangat penting.
Anda perlu mengetahui apa perbedaan wanprestasi dan penipuan. Wanprestasi dan penipuan merupakan dua aspek yang berbeda dalam konteks hukum. Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa wanprestasi merujuk pada ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang sah, yang umumnya diatasi dalam ranah hukum keperdataan, kecuali bila ada niat buruk. Penyelesaian perkaranya dilakukan melalui jalur perdata.
Sedangkan untuk penipuan sendiri yaitu tindakan yang melibatkan tindakan dengan maksud menguntungkan diri sendiri yang bertentangan dengan hukum, seperti nama palsu, tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan. Penipuan termasuk dalam ranah pidana dan berpotensi mendapatkan hukuman penjara hingga empat tahun. Penyelesaiannya terjadi dalam konteks pidana.
Perbedaan mendasar terletak pada iktikad dalam pembuatan kontrak. Wanprestasi tidak melibatkan niat buruk, sementara penipuan melibatkan unsur iktikad buruk sejak awal. Meskipun keduanya berakar dari hukum kontraktual, wanprestasi ditangani dalam kerangka keperdataan, sementara penipuan menjadi kasus pidana. Dalam praktek peradilan, seringkali terdapat kesulitan dalam membedakan keduanya, menekankan pentingnya memahami perbedaan esensial antara wanprestasi dan penipuan.
Hal itu dijelaskan pada Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018. Di situ diuraikan perbedaan antara wanprestasi dan penipuan dalam konteks hukum. Dinyatakan bahwa tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang sah tidak dianggap penipuan, melainkan sebagai wanprestasi yang berada di ranah hukum keperdataan, kecuali jika ada iktikad buruk. Kaidah ini menegaskan bahwa penilaian terhadap wanprestasi, apakah dianggap penipuan atau masalah perdata semata, harus mempertimbangkan iktikad dalam pembuatan kontrak. Yurisprudensi ini memiliki signifikansi penting dalam memisahkan antara wanprestasi dan penipuan dalam praktek peradilan, terutama ketika sengketa perdata diangkat sebagai perbuatan pidana.
Perbedaan Antara Wanprestasi dan Penipuan dalam Hukum Perjanjian
Pasal 1321 hingga 1328 KUHPerdata mengulas sengketa dalam kontrak perdata dan perbedaan antara wanprestasi dan penipuan dalam hukum perjanjian.
Pasal 1328 KUHPerdata membahas penipuan dalam perjanjian, dimana tipu muslihat dapat menjadi dasar pembatalan perjanjian jika terbukti digunakan oleh salah satu pihak.
Sementara itu, Pasal 1321 KUHPerdata menyatakan bahwa tidak ada persetujuan yang sah apabila diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Penyalahgunaan keadaan juga dianggap sebagai alasan pembatalan perjanjian. Dalam praktek peradilan, seringkali sulit membedakan antara wanprestasi dan penipuan, sehingga pemahaman yang baik mengenai perbedaan keduanya menjadi penting.
Terkait dengan hal tersebut, Mahkamah Agung merujuk pada Putusan Nomor 1689 K/Pid/2015 sebagai basis pembentukan yurisprudensi yang diidentifikasi dalam nomor katalog 4/Yur/Pid/2018 ini. Lebih dari sepuluh keputusan, yang diakui oleh Mahkamah Agung, mengikuti acuan dari putusan tersebut hingga akhirnya membentuk satu kesatuan dalam bentuk yurisprudensi. Berikut ini putusan-putusan pembentuk yurisprudensi tersebut:
Iktikad Buruk dan Iktikad Baik
Iktikad buruk menunjukkan niat jahat untuk merugikan orang lain, melibatkan tindakan tipu muslihat atau kebohongan. Sebaliknya, keberadaan iktikad baik membuktikan niat baik saat mengikat kontrak, menjadikan sengketa yang dihadapi sebagai wanprestasi dalam prosedur hukum perdata. Para pihak yang beriktikad baik seharusnya tidak perlu khawatir menghadapi proses hukum pidana oleh kepolisian atau kejaksaan. Asalkan dapat membuktikan niat baik sejak pembuatan kontrak, pengadilan akan menolak, mengacu pada dasar yurisprudensi ini. Sengketa akan sepenuhnya ditangani melalui prosedur hukum perdata. **
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata); Pasal 1321 hingga 1328
Yurisprudensi nomor 4/Yur/Pid/2018
Putusan Nomor 1689 K/Pid/2015
Putusan Nomor 43 K/Pid/2016,
Putusan Nomor Nomor 366 K/Pid/2016
Putusan Nomor 364 K/Pid/2016
Putusan Nomor 1327 K/Pid/2016
Putusan Nomor 211 K/Pid/2017
Putusan Nomor 342 K/Pid/2017
Putusan Nomor 484 K/Pid/2017
Putusan Nomor 902 K/Pid/2017
Putusan Nomor 994 K/Pid/2017
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
• Timoty Ezra Simanjuntak – Managing Partner – ezra@simanjuntaklaw.co.id
• Ricky Andyva Hutasoit., S.H., CMLC – Associate –info.simanjuntakandpartners@gmail.com