Simanjuntak & Partners

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS RAHASIA DAGANG: KEAMANAN INFORMASI DALAM DUNIA BISNIS

Legal Brief

S&P Law Office – Legal Brief
05/S&P-LB.5-RD/X/2023
11 Oktober 2023

Dalam era globalisasi ini, persaingan dalam dunia bisnis semakin ketat. Setiap perusahaan berlomba-lomba menciptakan produk atau layanan yang inovatif untuk mendapatkan keunggulan kompetitif. Namun, keberhasilan ini sering kali didorong oleh informasi rahasia, seperti metode produksi, resep, formula, dan desain unik yang membuat produk atau layanan tersebut istimewa.
Rahasia dagang ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi, dan untuk melindunginya, pemerintah Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan hukum atas rahasia dagang. Undang-undang ini mencakup definisi rahasia dagang dan menjadi kerangka hukum yang jelas tentang bagaimana perusahaan dapat melindungi informasi rahasia mereka.
Tidak hanya di tingkat nasional, Indonesia juga terlibat dalam perjanjian-perjanjian internasional, termasuk dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yang memberikan perlindungan tambahan terhadap rahasia dagang di pasar global. Namun, perlindungan hukum tidak hanya mengandalkan undang-undang semata. Proses hukum dapat diambil jika terjadi pelanggaran terhadap rahasia dagang. Penting bagi perusahaan untuk memiliki bukti yang kuat dan memahami prosedur hukum yang berlaku untuk melindungi kepentingan mereka.
Pada tahun 2022, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, mengungkapkan terkait dengan prestasi luar biasa jajarannya dalam menangani permohonan intelektual. Total 187.852 permohonan berhasil diselesaikan. Permohonan merek dan hak cipta mendominasi, masing-masing mencapai 85.178 dan 85.545 permohonan. Selain itu, terdapat 14.811 permohonan paten, 2.305 permohonan desain industri, dan 13 permohonan indikasi geografis. Tidak hanya itu, jajaran Menteri juga berhasil menangani 11 aduan pelanggaran kekayaan intelektual. Prestasi ini menunjukkan dedikasi dan komitmen pemerintah dalam memperlancar proses permohonan intelektual serta melindungi kekayaan intelektual di Indonesia.
Meskipun data yang disajikan sebelumnya tidak mencakup semua jenis kekayaan intelektual, seperti rahasia dagang, penting untuk dicatat bahwa rahasia dagang adalah bentuk kekayaan intelektual yang tidak harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Meski tidak ada kewajiban pendaftaran, pemegang hak rahasia dagang tetap mendapatkan perlindungan hukum. Jika ada orang lain yang melanggar atau mencuri rahasia dagang tersebut, hukum akan diterapkan, termasuk melalui instrumen hukum pidana.
Dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2020, terdapat kasus-kasus terkait rahasia dagang yang ditangani di bidang hukum pidana dan perdata, meskipun laporan tersebut tidak secara khusus menyebutkan rahasia dagang. Ini menunjukkan bahwa meskipun rahasia dagang tidak selalu mencatatkan eksistensinya secara terbuka, hukum tetap memberikan perlindungan yang diperlukan bagi pemegang hak rahasia dagang.

Memahami Rahasia Dagang
Rahasia dagang merujuk pada informasi bisnis bernilai ekonomi yang harus dirahasiakan dan dilindungi oleh hukum. Dikutip dari Detik.com, dalam kasus terbaru, Hi Pin, seorang karyawan di CV Bintang Harapan, dihukum 1 tahun penjara karena membocorkan rahasia dagang racikan kopi, sesuai dengan UU Rahasia Dagang. Pada November 2009, pria kelahiran 30 November 1970 itu mengajak karyawan CV Bintang Harapan pindah ke pabrik Hi Pin dengan nama CV Tiga Berlian. Hi Pin meminta karyawan baru untuk menciptakan sistem kerja yang mirip dengan tempat lama, termasuk proses penggorengan, penggilingan, saringan, hingga pengemasan, agar rasa dan aroma kopi tetap sama. Mereka juga menggunakan jaringan distribusi yang serupa.
Namun, CV Bintang Harapan dan Hi Pin dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencurian rahasia dagang. Pada 4 Agustus 2011, Hi Pin dituntut 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 17 ayat 1 UU 30/2000 tentang Rahasia Dagang. Putusan awal PN Palu membebaskan Hi Pin, tetapi jaksa mengajukan kasasi. Mahkamah Agung menyatakan Hi Pin bersalah karena “tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain” dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara pada 6 November 2018.

Kualifikasi Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi bisnis atau teknologi yang tidak diketahui umum, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya dalam kegiatan usaha. Rahasia Dagang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 di Indonesia. Informasi ini dilindungi agar tidak dicuri atau digunakan tanpa izin, dan pencurian Rahasia Dagang dapat dianggap sebagai kejahatan federal dengan kualifikasi spionase ekonomi.
Di Indonesia sendiri pada umumnya rahasia dagang memiliki beberapa klasifikasi dari World Intellectual Property Organization (WIPO) . Hal tersebut disajikan ke dalam tabel antara lain:

Tabel di atas merangkum kriteria-kriteria yang digunakan oleh WIPO untuk mengkualifikasi informasi sebagai rahasia dagang. UU Rahasia Dagang tidak secara berurutan menyebut ketiga elemen tersebut, tetapi, beberapa pasal, seperti Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dengan tegas menyatakan maksud yang sama. Pasal-pasal ini menekankan bahwa informasi dianggap rahasia jika hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak umum diketahui oleh masyarakat. Selain itu, nilai ekonomi terkait dengan kemampuan informasi untuk mendukung kegiatan usaha komersial atau meningkatkan keuntungan ekonomi. Dalam konteks menjaga kerahasiaannya, langkah-langkah yang layak dan patut harus diambil oleh pemilik atau pihak yang menguasainya.
Bagi perusahaan dan karyawan, Pasal 13 UU Rahasia Dagang menjadi acuan penting. Pasal ini mengatur perjanjian kerja yang mengandung kewajiban menjaga kerahasiaan dagang, dan menetapkan konsekuensi jika perjanjian tersebut dilanggar. Pasal 158 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan izin untuk pemutusan hubungan kerja jika pekerja mengungkapkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan negara. Dalam hal ini, rahasia perusahaan berkorelasi kuat dengan rahasia dagang.

Rahasia dagang dan rahasia perusahaan sering kali digunakan secara bersamaan dalam kasus pemutusan hubungan kerja karyawan, seperti yang terlihat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1023/K/Pdt.Sus-PHI/2017 tanggal 11 Oktober 2017. Bahkan, tindakan membocorkan laporan keuangan perusahaan ke pihak eksternal dianggap sebagai pengungkapan rahasia dagang, sebagaimana ditemukan dalam kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1376 K/Pdt.Sus-PHI/2017 tanggal 6 Desember 2017.
Meskipun demikian, perbedaan mendasar antara rahasia dagang dan rahasia perusahaan terletak pada nilai ekonominya. Rahasia dagang dianggap sebagai kekayaan intelektual, sementara rahasia perusahaan tidak selalu demikian. Pasal 23 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjelaskan bahwa rahasia perusahaan merujuk pada informasi terkait kegiatan usaha pelaku usaha yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan.

Informasi yang Dikecualikan
Dalam UU Rahasia Dagang terdapat ketentuan yang termuat dalam Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut:

“Perbuatan sebgaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang apabila:
a. tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
b. tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Dasar Hukum

– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

Disclaimer

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.

Penutup

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di:

– Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Founder and Managing Partner
ezra@simanjuntaklaw.co.id
– Jokki Obi Mesa Situmeang, S.H., CIRP. – Senior Associate
info.simanjuntakandpartners@gmail.com

Post Tags :

#legalbrief, advokat, definisi royalti, future legal leaders, Hak cipta, hak dan kewajiban, Hak kekayaan intelektual, Hak merek, Hak paten, HAKI, Hukum, hukum online, Hukum perdata, hukumonline, Indonesia, kantor hukum, Kasus Sengketa Merek, kewajiban anak, kuasa hukum, kuasa hukum lady nayoan, lady nayoan, lawfirm, lawyer, PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS, timoty ezra simanjuntak

Leave a Comment

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post

error: Content is protected !!