S&P Law Office – Legal Brief
04/S&P-LB.4-Lisensi/X/2023
05 Oktober 2023
Pada tahun 2018 yang lalu, pemerintah merespons kebutuhan untuk lebih mengatur perjanjian lisensi kekayaan intelektual dengan menerbitkan Peraturan No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PP 36/2018”). Peraturan ini merupakan langkah konkret dalam implementasi dari Pasal 83 (4) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Dengan adanya PP 36/2018, pemerintah berusaha menciptakan kerangka hukum yang lebih jelas dan terstruktur untuk mengatur perjanjian lisensi kekayaan intelektual di Indonesia. Tujuannya adalah untuk melindungi hak pemilik karya intelektual serta mempromosikan kepentingan pemegang lisensi dalam kegiatan bisnis yang melibatkan hak cipta, paten, merek dagang, dan aset intelektual lainnya. Peraturan tersebut juga mengharuskan pencatatan perjanjian lisensi ini untuk memastikan keberlakuan dan keberlangsungan perjanjian tersebut, sehingga kedua belah pihak dapat menjalankannya dengan lebih jelas dan adil.PP 36/2018 secara umum mengatur persyaratan dan prosedur pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual dan mencakup aspek-aspek sebagaimana yang telah disajikan dalam bentuk tabel ini bawah ini:
Agar lebih memudahkan dalam memahami prosedur pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual sesuai dengan PP 36/2018, maka dibuat keterangan melalui tabel di bawah ini:
Dalam konteks perjanjian lisensi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Masa Berlaku Hak: Pemberi Lisensi tidak boleh memberikan lisensi atas hak yang telah berakhir masa perlindungannya atau dihapuskan.
Ketentuan Tertentu Dilarang: Perjanjian lisensi tidak boleh mengandung ketentuan yang merugikan kepentingan nasional, menghambat transfer teknologi kepada bangsa Indonesia, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum.
Pencatatan perjanjian lisensi ini dapat dilakukan untuk berbagai jenis hak kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman. Pencatatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kejelasan hukum terkait hak dan lisensi tersebut.
Selain pencatatan perjanjian lisensi, PP 36/2018 juga mengatur prosedur untuk meminta petikan pencatatan (Petikan). Untuk meminta Petikan, pihak yang berkepentingan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri bersama dengan dokumen-dokumen yang relevan, seperti fotokopi identitas pemohon, keterangan mengenai perjanjian lisensi yang diminta, dan bukti pembayaran biaya.
Menteri akan menerbitkan Petikan dalam waktu lima hari setelah menerima permohonan yang lengkap. Petikan tersebut akan menjadi bukti sah dari pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual.
Perubahan dan pencabutan perjanjian lisensi kekayaan intelektual yang telah dicatat memiliki beberapa ketentuan seperti yang tercantum dalam flowchart di bawah ini:
Alur Proses Perubahan dan Pencabutan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
1. Permohonan Perubahan Informasi atau Pencabutan
• Pemberi Lisensi atau Penerima Lisensi mengajukan permohonan perubahan informasi atau pencabutan pencatatan kepada Menteri.
• Permohonan harus mencantumkan alasan perubahan informasi atau pencabutan.
2. Pemeriksaan Permohonan
• Menteri melakukan pemeriksaan permohonan dalam waktu tertentu (misalnya, 5 hari kerja).
• Jika permohonan tidak lengkap, pemberitahuan diberikan kepada pemohon untuk melengkapinya dalam waktu yang ditentukan.
3. Keputusan Menteri
• Menteri membuat keputusan terkait permohonan;
• Jika perubahan informasi disetujui, Menteri mengeluarkan surat perubahan informasi;
• Jika pencabutan disetujui, Menteri mengeluarkan surat pencabutan pencatatan;
• Jika ditolak, Menteri memberikan alasan penolakan.
4. Penerbitan Dokumen Perubahan atau Pencabutan
• Dokumen perubahan informasi atau pencabutan pencatatan diterbitkan oleh Menteri dan diberikan kepada pemberi lisensi dan penerima lisensi.
5. Pengumuman
• Pencabutan pencatatan diumumkan melalui saluran yang sesuai, seperti Berita Resmi.
6. Selesai
• Proses perubahan informasi atau pencabutan selesai.
Dengan adanya PP 36/2018, diharapkan akan ada lebih banyak investasi dalam inovasi dan kreativitas, serta memberikan dasar yang kuat untuk menjaga dan mengelola kekayaan intelektual negara dalam era digital yang terus berkembang. Selain itu, peraturan ini juga berpotensi meningkatkan transparansi dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian lisensi kekayaan intelektual di Indonesia. ***
Dasar Hukum
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
– Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di:
– Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Founder and Managing Partner
ezra@simanjuntaklaw.co.id
– Godfrid H Simatupang, S.H. – Associate
info.simanjuntakandpartners@gmail.com