Semakin hari, perkembangan digital menuntun semua orang pada kemudahan untuk berkarya. Salah satunya adalah di bidang musik. Banyaknya aplikasi yang memungkinkan seseorang mempublikasikan karyanya semakin meningkatkan kreativitas masyarakat. Namun, tahukah bahwa dengan mencipta musik seseorang bisa mendapat royalti hak cipta?
Royalti merupakan sejumlah uang yang dibayarkan seseorang kepada pemilik hak cipta atas penggunaan produk atau hasil ciptaan mereka. Hasil ciptaan yang dimaksud di sini seperti halnya musik, film, hasil siaran, dan lain sebagainya.
Sehingga pencipta musik yang mendaftarkan musik tersebut dalam hak cipta, maka tidak menutup kemungkinan mendapatkan untung dari royalti hak cipta. Namun sebelum beranjak kepada hal menguntungkan tersebut, perlu diketahui aturan serta bagaimana pengelolaan royalti ini. Berikut informasinya!
Undang-Undang Tentang Royalti Musik
Ketika melakukan cipta karya terutama di bidang musik dan apabila mendaftarkan karya tersebut ke dalam sebuah hak cipta. Maka secara otomatis karya tersebut akan dilindungi undang-undang.
Setidaknya terdapat dua undang-undang yang mengatur dan melindungi karya musik. Seperti Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Musik dan lagu termasuk kedalam hak cipta karena karya ini termasuk kekayaan intelektual yang berasal dari hasil pemikiran manusia.
Selain itu, suatu karya juga dilindungi oleh Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2001 Pasal 3 Ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.”
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik
Seputar royalti, lalu siapa yang bertanggung jawab untuk menghimpun dan memberikan royalti? Jawabannya tentu saja LMKN. Lembaga non-APBN yang merupakan singkatan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional bertugas untuk mengelola kepentingan royalti. Termasuk di dalamnya menjaga hak ekonomi sang pemilik royalti.
Karya musik yang telah dipublikasikan dan telah didaftarkan hak ciptanya akan menerima royalti jika digunakan untuk kepentingan komersial. Adapun beberapa layanan publik yang dikategorikan komersial adalah seminar, konferensi komersial, restoran dan sejenisnya, konser musik, bioskop, dan lain sebagainya.
Bagaimana Prosedur Penggunaan Suatu Karya?
Lalu bagaimana apabila suatu acara komersial ingin menggunakan suatu karya berupa musik? Sebelum menyelenggarakan acara, penyelenggara wajib mengajukan izin permohonan lisensi pada pemilik karya melalui LKMN. Setelah melalui proses tersebut, penyelenggara diharuskan membayar sejumlah royalti sebelum dapat menggunakannya.
Sejumlah royalti nantinya akan didistribusikan kepada pencipta karya selama karyanya terdaftar pada laporan lagu dan musik LKMN. Apabila pemilik karya tidak tergabung sebagai anggota LMK, dana royalti akan digunakan sebagai dana cadangan.
Sekian informasi mengenai royalti hak cipta terutama musik. Perhatikan aturan dan regulasi terkait jenis royalti ini agar karya tidak disalahgunakan. Dapatkan informasi lainnya mengenai perlindungan hukum, pembajakan, perundang-undangan dan konsultasi hukum di sini.
1 thought on “Aturan Royalti Hak Cipta Musik Berdasarkan Undang-Undang”
Aturan Royalti Hak Cipta Musik Berdasarkan Undang-Undang
amkrxxrifbf
mkrxxrifbf http://www.g907y8u493tj73b10zuj1mias738djd2s.org/
[url=http://www.g907y8u493tj73b10zuj1mias738djd2s.org/]umkrxxrifbf[/url]