Simanjuntak & Partners

Wajibkah Mencantumkan Made in Indonesia pada Label Barang?

Artikel

Pertanyaan
Saya memiliki pertanyaan, dalam dunia perdagangan, pada label produk dalam negeri tertulis “Made in Indonesia”. Apakah hal tersebut wajib dicantumkan dalam label setiap produk atau barang? Terima kasih atas tanggapannya.

Intisari Jawaban
Ketentuan mengenai kewajiban untuk mencantumkan label made in suatu produk/barang berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha untuk menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri.

Label berbahasa Indonesia tersebut hendaknya memuat keterangan tentang identitas pelaku usaha, seperti alamat produsen barang produksi dalam negeri. Pada beberapa jenis barang, seperti barang elektronika keperluan rumah tangga wajib mencantumkan negara pembuat atau made in. Apa dasar hukumnya?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Wajibkah Mencantumkan ‘Buatan Indonesia’ pada Label Produk? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 14 Juni 2011.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Sepanjang penelusuran kami, pencantuman label negara pembuat misalnya “Made in Indonesia” dalam suatu produk berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha untuk menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri. Hal ini diatur di dalam PP 29/2021 yang selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Label Bahasa Indonesia Wajib Dicantumkan, Ini Dasarnya.

Meskipun dalam PP 29/2021 tidak mengatur secara eksplisit terkait kewajiban pencantuman “Made in Indonesia” dalam label suatu produk, namun Anda perlu memperhatikan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan (2) PP 29/2021 sebagai berikut:

1. Label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 PP 29/2021 memuat keterangan mengenai nama barang, asal barang, identitas pelaku usaha, dan informasi lain sesuai dengan karakteristik barang.
2. Keterangan mengenai identitas pelaku usaha paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri;
b. nama dan alamat importir untuk barang asal impor;
c. nama dan alamat pengemas, untuk barang yang diproduksi dalam negeri atau asal impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia; atau
d. nama dan alamat pedagang pengumpul jika memperoleh dan memperdagangkan barang hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil

Berdasarkan ketentuan di atas, menurut hemat kami, mencantumkan asal barang dalam label produk adalah diwajibkan.

Lebih lanjut, dalam Lampiran Permendag 25/2021 ditetapkan daftar jenis barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia yaitu:

a. barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi, dan informatika;
b. barang bahan bangunan;
c. barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya);
d. barang tekstil dan produk tekstil;
e. barang lainnya, di antaranya meliputi mainan anak, cat, tinta cetak, pupuk, dan produk plastik untuk keperluan rumah tangga.

Terhadap barang-barang sebagaimana disebut dalam Lampiran Permendag 25/2021 di atas, wajib dicantumkan keterangan atau penjelasan “Negara Pembuat atau Made in” yang ditempatkan pada label barang/kemasan.

Contohnya adalah pada label barang dan kemasan dispenser (water dispenser) wajib diberikan keterangan berupa:[1]

a. Nama barang;
b. Merek barang;
c. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri atau nama dan alamat importir untuk barang impor;
d. Penggunaan listrik, tegangan (Volt/V) dan frekuensi (Hz);
e. Negara Pembuat atau Made in.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa keterangan negara pembuat atau made in wajib dicantumkan pada label barang-barang yang disebutkan dalam Lampiran Permendag 25/2021 di atas. Artinya, pada label barang-barang tersebut yang diproduksi di dalam negeri, wajib dicantumkan Negara Pembuat: Indonesia atau Made in Indonesia.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.

Post Tags :

#legalbrief, Hak kekayaan intelektual, HAKI, Hukum, hukum online, Hukum perdata, hukumonline, kantor hukum, Kasus Sengketa Merek, kewajiban anak, kuasa hukum, pendamping hukum, timoty ezra simanjuntak

Leave a Comment

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post

error: Content is protected !!